saranginews.com, JAJAPURA – Seorang pegawai negeri sipil di Jayapura berinisial VJ akhirnya menyerahkan diri setelah merasa disudutkan polisi dalam kejadian tidak senonoh.
PNS mesum itu dicari polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Mayjen TNI Palsu Kunjungi Kodam Bukit Barisan, Ini Yang Terjadi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota, Kompol Agus Pombos, mengatakan pelaku VJ menyerahkan diri pada Minggu pagi (28 April).
“Tadi pagi pukul 08.00 (kemarin, Red.) dia (VJ) datang untuk menyerahkan diri. Dia merasa sangat tertekan karena melarikan diri karena perbuatan bejatnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Istri kerja di luar negeri, ayah menganiaya anak kandung, kakek AM jadi liar
VJ diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jayapura.
“Dia pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Jayapura,” kata Kompol Pombos.
BACA JUGA: Usai Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Tolak Autopsi
Peristiwa asusila itu bermula saat VJ tiba di rumah korban dengan tujuan menghadiri acara keagamaan.
Tak lama kemudian, kata Kompol Pombos, nenek korban mengajak pelaku berbelanja di Pasar Youtefa.
Pelaku berangkat bersama korban atas permintaan nenek, jelasnya.
Alih-alih berbelanja, pelaku justru mengajak korban berusia 16 tahun itu ke wisma miliknya di Kompleks Desa Skiland Buton.
Usai berhubungan badan dengan korban, VJ mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun dan kemudian memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban, jelasnya.
Korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya apa yang dilakukan VJ.
– Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib ketika mendengar apa yang dialami anak tersebut.
Kapolres Pombos mengatakan, tersangka VJ kini ditahan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut penyidik.
Masih kuat dugaan VJ berulang kali melakukan perbuatan cabulnya dengan korban yang berbeda-beda, ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, VJ dijerat pasal tindak pidana seksual mulai tahun 2022 berdasarkan Pasal 12 ayat 6 b dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn)