MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PAN dan Charlie TKN Prabowo-Gibran Yandri Susanto bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh perkara yang diajukan pasangan calon 01 dan 03.

“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan seluruh perkara (Paslon) 01 dan 03. Artinya, sesuai prediksi kami, Prabowo dan Gibran tidak memenangkan apa yang dituduhkan. kata Yandri Susanto, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi MPR RI, di kantornya di Senayan DPR, Jakarta, Senin (22) malam (22). /4).

BACA JUGA: Waspadai Gerakan Anarkis Saat Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pemilu di Hari Buruh

Menurut Yandri Susanto, kemenangan Prabowo dan Gibran memang merupakan kehendak rakyat.

Ia mengatakan, masyarakat menentukan pilihannya dalam pemilihan presiden yang digelar pada 14 Februari lalu dan hal itu diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kipra Gelar Tumpengan Usai Putusan Mahkamah Konstitusi Sengketa Hasil Pilpres

Selain itu, Yandri Susanto mengatakan, sebagai tim sukses Prabowo, dirinya bersyukur atas keputusan MK tersebut.

Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi pertentangan argumentasi atau narasi yang dikonstruksi pihak-pihak yang tidak setuju dengan kemenangan Prabowo dan Gibran.

Baca: Jokowi Hormati Keputusan MK: Saatnya Bersatu, Berkarya, dan Membangun Negara Kita

Yandry Susanto mengingatkan, jika masih ada pihak yang mengembangkan narasi non-positif, pasti ada yang dirugikan.

Selain itu, Yandri Susanto berharap pasca putusan MK, semua pihak dapat menciptakan suasana kebersamaan dan persatuan.

“Tentu saja ikut serta dalam pemilu presiden atau pemilu parlemen tidak akan memecah belah atau mengganggu. Saya nyatakan hari ini MK telah memutus pihak-pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan hasil Pilpres 2024, dan MK ini adalah pilihan terakhir,” tegas Yandry Susanto.

Yandry Susanto menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan final dan mengikat.

Oleh karena itu Yandri Susanto mengajak pasangan calon nomor urut 01 dan 03 untuk bahu membahu membangun bangsa.

Ayo kita bersama-sama membangun, mari kita bangun republik ini demi kebaikan (bendera) Merah Putih, kata Yandri Susanto.

Lebih lanjut, Yandry Susanto mengatakan dengan adanya putusan MK tersebut, maka Prabowo dan Gibran sah dan tidak ada lagi keraguan atau pihak yang mempertanyakan terpilihnya pasangan calon nomor urut 2 pada Pilpres 2024.

“Kita mendoakan Pak Prabowo dan Gibran dari PAN baik-baik saja, maka tentunya Pak Prabowo akan melakukan persiapan teknis, termasuk pembentukan kabinet dan sebagainya,” kata Yandri Susanto (jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *