Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah

saranginews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi administrasi timah di IUP PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Belitung (Babel), pada 2015-2022.

Dua di antaranya merupakan anggota Kementerian ESDM Babel.

Baca juga: Keterangan Jaksa Penuntut Umum soal Penyitaan 5 smelter terkait pencemaran timah

Ismail Ramadan, pengamat hukum pidana di Universitas Nasional, mengatakan tidak mengherankan jika pejabat pemerintah terlibat dalam kasus ini.

Pasalnya maraknya penambangan liar menunjukkan lemahnya pengawasan otoritas eksekutif.

Baca juga: MPW Pemuda Pancasila Babel adakan kelompok diskusi, bahas perekonomian lokal dan isu korupsi timah

“Pasti ada pihak yang diuntungkan dengan adanya aktivitas penambangan liar ini. Oleh karena itu, fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan instansi terkait tidak berjalan dengan baik,” kata Ismail seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (27/4).

Ismail mendukung penuh Kejaksaan Agung melakukan pengusutan komprehensif atas kasus yang merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun ini.

“Sangat tepat jika Kejaksaan Agung mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam operasi penambangan ilegal ini,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Gambidsos) Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka. Upaya hukum ini diambil usai pemeriksaan terhadap 13 saksi dari 14 saksi pada Jumat (26/4).

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik manfaat (BO) PT TIM, HL; Pemasaran PT TIM, Florida, Kepala Departemen ESDM di Babylon 2015-2019, Southwest; Pj Kepala ESDM Babel 2019, BN; Kepala Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Amerika Serikat. FL, AS, dan SW langsung ditahan di Rutan Salba Jakarta, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. AL tidak hadir dalam ujian.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 21 orang, berasal dari pihak swasta dan pihak Bit Timah Tech. Salah satunya didakwa menghalangi keadilan (mcr10/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *