saranginews.com, Jakarta – Maruli Tua Selapan, Ketua Umum DPP Jaringan Perdamaian Indonesia Prabowo-Gibran (JDI Pro-Gibran), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan tim dari DPR. Pasangan calon 01 Anis Baswedan – Muhaymin Iskandar dan suami calon 03 Gangar Pranoo terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi menolak perkara tersebut. Pasalnya, pokok sengketa yang diajukan pemohon serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tidak relevan untuk membuktikan dalil-dalil perkara,” kata Maruli Selapan di Jakarta. , Rabu (23/4).
Baca juga: Pernyataan Sikap JDI Dukung Gebran Sebelum Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 dengan Keputusan No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diminta oleh Paslon Nomor Urut. 1 Anis Baswedan-Muhaymin Iskandar. (AMIN).
“Pada permohonan pertama, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (22/4).
Baca juga: Partai JDI Pro Gebran Desak MK Setujui Keputusan KPU Pemenang Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi juga menolak seluruh permohonan pengujian hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Nomor Urut. 3, Brannow dan Mahfouz.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandere Susanto, Ban: Alhamdulillah Sesuai Harapan Kami
“Dalam pokok permohonan, permohonan tersebut merupakan bagian dari keseluruhan,” kata Suhartoyo (Jumat/JPNN).