Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI di Pemukiman Ilegal

saranginews.com, KUALA LUMPUR – Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) yang datang tanpa izin memadai ditangkap pihak imigrasi Malaysia saat penggerebekan di pemukiman ilegal di Setia Alam, Shah Alam, Minggu pagi (2).

Dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Senin, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyebutkan 132 imigran gelap asing (PATI) ditangkap JIM Negeri Selangor pada Minggu pagi, termasuk 41 wanita dan 9 anak-anak.

BACA JUGA: TPPO 11 etnis Rohingya-WNI ke Malaysia dihadang polisi

JIM melakukan operasi sekitar dua jam, dimulai pukul 02.38. pagi waktu setempat.

Dalam operasi tersebut, 156 warga asing diperiksa dan 132 orang ditangkap, 130 orang diantaranya adalah warga negara Indonesia dan 2 orang sisanya berasal dari Bangladesh.

BACA JUGA: Ribuan WNI di Belanda memilih, hasilnya menunggu penghitungan resmi pada 14 Februari.

Operasi penindakan imigrasi multilembaga yang dipimpin Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Jafri bin Embok Taha melibatkan 220 anggota dari berbagai unit imigrasi Malaysia di beberapa negara bagian, Council Shah Alam City, General Operations Group. (PGA), Departemen Pendaftaran Nasional dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia.

JIM menilai WNI dan WNA lainnya tinggal di pemukiman tersebut untuk menghindari perhatian pihak berwenang. Saat penggerebekan, beberapa orang mencoba melarikan diri namun tidak berhasil.

BACA JUGA: WNI di Taiwan Dapat Suara, Timnas AMIN: KPU Kurang Profesional

Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi antara lain tidak memiliki dokumen identitas, tinggal melebihi batas waktu serta pelanggaran lainnya yang melanggar Undang-undang Imigrasi 1959/63, 1966, Undang-undang Paspor, dan Peraturan Imigrasi tahun 1963.

Berdasarkan keterangan tersebut, JIM mengirimkan seluruh tahanan di Direktorat Imigrasi Semenyih untuk pemeriksaan lebih lanjut. (aktif/dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *