Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah

saranginews.com, Bandung – Polisi berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap dua remaja di Jalan Raya Sipre, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan, penetapan keenam tersangka berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan rekaman CCTV yang terjadi pada Jumat, 19 April 2024.

Baca juga: Insiden Oknum TNI Pengeroyokan Warga di Jakpus, Berawal dari Hooliganisme

Alhamdulillah Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Sipre, kata Kusworo di Mapolrestabes Bandung, Senin.

Kusworo menjelaskan, motif pelaku karena salah satu pelaku cemburu karena pacarnya pernah bertemu dengan salah satu korban berinisial DHM (23).

Baca Juga: 5 Terduga Anggota TNI Ditangkap dalam Penyerangan

“Jadi teman laki-laki itu ketemu temannya di ruang tunggu bersama laki-laki lain. Lalu ternyata perempuan itu tidak kenal pacarnya,” ujarnya.

Kusworo mengungkapkan, pelaku yang tak terima dengan kelakuan pacarnya akhirnya menginterogasi korban, namun saat perbincangan dimulai, kaki tangan pelaku langsung memukulinya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Terdakwa Pembunuh Sopir Truk di Batang, 3 Masih Kabur

Pada saat yang sama, pelaku lainnya juga memukul bagian belakang kepala korban dengan batu hingga menyebabkan luka parah di kepala hingga terjatuh.

Akibat ulah pelaku, korban sempat dirawat di bagian tengkorak yang terkelupas dengan batu yang meremukkan tengkorak tersebut, ujarnya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, pengeroyokan tersebut viral di media sosial, dimana adegan pengeroyokan terjadi di sebuah mini market di Jalan Raya Sipre.

Sejak kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan tujuh orang yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyerangan tersebut.

Atas perbuatannya, Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19), dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ,” kata Kusworo. (antara /jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *