saranginews.com, KENDARI – Empat anggota komplotan pedagang mata uang palsu berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari 77.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, keempat pengedar uang palsu itu berjenis huruf ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24).
BACA JUGA: Polres Metro Jakarta Barat menindak uang palsu
“Mereka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa mereka melakukan kejahatan uang yang terjadi di Lorong Suzuki 1, Desa Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kotapraja Kendari,” kata Fitrayadi, Senin (29/4).
Aksi pelaku bermula dari sesampainya di tempat kejadian perkara (TCP), mereka mengirimkan uang sebesar 995.000 ke kios korban menggunakan layanan BRILink.
BACA JUGA: Pejabat Tidak Senonoh Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Perbuatannya Sangat Memalukan
“Biaya administrasi pemilik warung 5 ribu. Rp,” ujarnya.
Namun, lanjut Fitrayadi, saat korban mengirimkan uang ke nomor rekening yang diberikan pelaku, selalu gagal.
BACA JUGA: Mayjen TNI Palsu Kunjungi Kodam Bukit Barisan, Ini Yang Terjadi
Saat itu, pelaku meminta korban mengembalikan uangnya ke dompet digital, dan berhasil dikirim.
“Kemudian saat pelaku memberikan uang kepada korban, ternyata 10 lembar uang yang diserahkan itu palsu,” ujarnya.
Saat itu, pengedar uang palsu langsung diamankan oleh korban dan warga sekitar.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu, polisi langsung menuju TKP dan menangkap pelakunya.
Para tersangka tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. ayat 1, 2, 3 pasal 26 juncto pasal 36. 7 tentang mata uangnya pada tahun 2011 “Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur pidana penjara 15 kali,” imbuh Fitraidzi (ant/jpnn).